Menu

Mode Gelap
Protes Soal Family Visit Atau Cuti Keluarga, PT GNI Sebut akan Berlaku Januari 2027 Wabup Poso Jemput Peluang Besar Kakao Sulawesi di Forum Strategis Makassar Seleksi Talent Detection Jadi Langkah Strategis Cetak Bibit Unggul Futsal Sulteng OPINI : Seberapa Besar, Pengaruh Puasa Screen-Time Mengurangi Perilaku Konsumtif Teknologi Digital di Era AI Perang, Sebabkan Harga Plastik Ikut naik Selama 12 hari, Imunisasi Campak dilakukan di Kota Palu

Berita Hari Ini

BPK Sulteng, Serahkan 22 Laporan untuk Kepala daerah di Sulteng

badge-check


					BPK Sulteng, Serahkan 22 Laporan untuk Kepala daerah di Sulteng Perbesar

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura saat menyampaikan sambutanya di BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Foto :Ist)

Pertigasulteng.com, Palu – Badan Pemeriksa Keuangan – (BPK ) Provinsi Sulawesi Tengah Rabu (17/1) menyerahkan 22 laporan hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) untuk semester ke II di tahun 2023.

Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tengah Binsar Karyanto P mengatakan, penyerahan 22 laporan yang terdiri dari 10 laporan hasil Pemeriksaan kinerja dan 12 laporan lainnya hasil Pemeriksaan kepatuhan, menunjukkan jika saat ini Pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya memiliki komitment dalam mewujudkan transparasi kaitanya dalam pengelolaan Keuangan Negara.

Langkah ini pun menurutnya, sesuai dengan amanat peraturan perundang – undangan yang diatur, khususnya mengenai tanggung Jawab BPK dalam memeriksa pengelolaan dan Tanggung jawab keuangan negara.

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura pun, mengapresiasi serta mengucapkan terima kasihnya kepada BPK dalam melakukan tugas sebagaimana mestinya.

“saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Tengah beserta jajaran, yang telah melaksanakan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu“ Ucap Gubernur.

Ia pun meminta, kepada setiap Kepala Daerah bersama Sekretariat daerah untuk segera menindaklanjuti temuan dan hasil Pemeriksaan BPK RI Selambat – lambatnya 60 hari kedepan. (Admin)

Baca Lainnya

Protes Soal Family Visit Atau Cuti Keluarga, PT GNI Sebut akan Berlaku Januari 2027

6 Mei 2026 - 02:02 WITA

Wabup Poso Jemput Peluang Besar Kakao Sulawesi di Forum Strategis Makassar

5 Mei 2026 - 06:13 WITA

Seleksi Talent Detection Jadi Langkah Strategis Cetak Bibit Unggul Futsal Sulteng

4 Mei 2026 - 07:39 WITA

OPINI : Seberapa Besar, Pengaruh Puasa Screen-Time Mengurangi Perilaku Konsumtif Teknologi Digital di Era AI

8 April 2026 - 11:08 WITA

Perang, Sebabkan Harga Plastik Ikut naik

7 April 2026 - 12:27 WITA

Trending di Berita Hari Ini