Menu

Mode Gelap
Sebuah Motor Terbakar di Jalan I Gusti Ngurah Rai Palu Ganda Putra dan Campuran Indonesia, Siap Tarung di Asia Mixed Team Championships 2025 Diduga Hirup Gas Beracun, 3 Warga Asal Desa Loli Meninggal Dalam Kapal Tongkang Pasca Renovasi, Pintu Utama Untad Tampil Baru Maudy Ayunda Lewat “Now Do You” Isi OST Untuk Film asal Korea “You Are The Apple Of My Eye” Menteri ATR/BPN Pastikan, Kebakaran di Kantor Kementerianya Murni Musibah

Pedoman Media Siber

(Disepakati oleh Dewan Pers dan Media Siber Nasional)

Dalam rangka mendukung pengembangan media siber yang bertanggung jawab, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik, kami, Dewan Pers dan Media Siber Nasional, menyepakati pedoman berikut sebagai panduan operasional media siber di Indonesia:

1. Prinsip Dasar Jurnalisme
1.1 Media siber wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keberimbangan, dan keadilan dalam setiap konten yang dipublikasikan.
1.2 Informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi dan tidak mengandung kebohongan, fitnah, atau ujaran kebencian.

2. Perlindungan Hak Publik
2.1 Media siber wajib menghormati hak privasi individu dan tidak menyebarkan konten yang dapat merugikan pihak tertentu tanpa alasan yang jelas dan sah.
2.2 Media siber dilarang menyebarkan informasi yang bersifat diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA).

3. Penyajian Informasi
3.1 Judul berita harus mencerminkan isi berita secara akurat dan tidak menyesatkan.
3.2 Informasi yang sensasional, provokatif, atau clickbait yang bertujuan hanya untuk menarik pembaca tanpa substansi harus dihindari.

4. Verifikasi dan Koreksi
4.1 Media siber wajib melakukan verifikasi terhadap setiap informasi sebelum dipublikasikan.
4.2 Jika terjadi kesalahan dalam publikasi, media siber wajib segera melakukan koreksi dan memberikan klarifikasi dengan cara yang jelas dan mudah diakses pembaca.

5. Interaksi dengan Pembaca
5.1 Media siber wajib menyediakan ruang komentar yang sehat dan konstruktif dengan mekanisme moderasi untuk mencegah penyalahgunaan, ujaran kebencian, atau spam.
5.2 Hak pembaca untuk memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap media dijamin dalam koridor etika yang berlaku.

6. Penggunaan Teknologi dan Data
6.1 Media siber wajib transparan dalam penggunaan teknologi yang melibatkan data pembaca, termasuk cookies dan pelacakan daring.
6.2 Perlindungan data pribadi pembaca merupakan tanggung jawab utama yang tidak dapat diganggu gugat.

7. Anti-Hoaks dan Edukasi Literasi Digital
7.1 Media siber berperan aktif dalam memerangi hoaks dengan menyajikan informasi yang edukatif dan berdasarkan fakta.
7.2 Media siber bekerja sama dengan masyarakat untuk meningkatkan literasi digital guna menciptakan ekosistem media yang sehat.

8. Penegakan Sanksi
Media siber yang melanggar pedoman ini dapat dikenai sanksi oleh Dewan Pers, baik dalam bentuk peringatan, teguran, hingga rekomendasi penghentian operasional jika pelanggaran bersifat berat dan berulang.

Facebook Comments Box