Menu

Mode Gelap
Baru diresmikan, Kantor Kelurahan Tipo Selesai dibangun Sejak 6 bulan lalu Jelang Akhir Tahun, Kemana Bagusnya di Palu Terdampar, Paus 16 Meter Mati di Morut Mantan Bupati Donggala Kasman Lassa, Cekcok Sesama Pengguna Jalan Pertiga Suara, Tentang Lelah yang Tak Pernah Kita Ceritakan Apa Iya, Kota Palu berpotensi Banjir seperti Sumatera Utara

Berita Hari Ini

Terbanyak Narkoba, Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti dari 48 Perkara

badge-check


					Terbanyak Narkoba, Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti dari 48 Perkara Perbesar

Proses Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu (Foto : Ist)

Pertigasulteng.com Palu – Sebanyak 48 perkara yang saat ini status hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, untuk barang buktinya Kamis (29/2) dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Palu di Jalan Moh Yamin.

Kepala Kejari Palu Muhammad Irwan Datuiding mengatakan, pemusnahan terhadap barang bukti tersebut, berasal dari 48 perkara yang ditangani sejak Bulan Agustus 2023 hingga Februari 2024.

“Barang bukti dimusnahkan merupakan perkara yang ditangani sejak Agustus 2023 sampai dengan Februari 2024 dan sebagian besar adalah perkara narkotika,” Ungkapnya.

Dijelaskanya juga, dari 48 perkara yang barang buktinya dimusnahkan tersebut, terbanyak masih dari kasus penyalahgunaan obat – obatan atau narkoba jenis Sabu sebanyak 567,6441 gram barnag bukti.

Adapun Barang bukti lainnya yang dimusnahkan, seperti 29 Buah Smartphone, 13 Bong atau Alat Isap Sabu, serta senjata tajam atau Sajam. (Admin)

Baca Lainnya

Baru diresmikan, Kantor Kelurahan Tipo Selesai dibangun Sejak 6 bulan lalu

9 Januari 2026 - 13:24 WITA

Terdampar, Paus 16 Meter Mati di Morut

16 Desember 2025 - 04:20 WITA

Mantan Bupati Donggala Kasman Lassa, Cekcok Sesama Pengguna Jalan

15 Desember 2025 - 03:13 WITA

Kombes Pribadi Sembiring, Resmi Dilantik Jadi Ketua IOF Pengda Sulteng

16 November 2025 - 00:31 WITA

Rayakan HUT Ke 111 Desa Era, Bupati Morut Minta jaga Persatuan dan Kesatuan

30 Oktober 2025 - 03:15 WITA

Trending di Berita Hari Ini