
Proses Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu (Foto : Ist)
Pertigasulteng.com Palu – Sebanyak 48 perkara yang saat ini status hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, untuk barang buktinya Kamis (29/2) dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Palu di Jalan Moh Yamin.

Kepala Kejari Palu Muhammad Irwan Datuiding mengatakan, pemusnahan terhadap barang bukti tersebut, berasal dari 48 perkara yang ditangani sejak Bulan Agustus 2023 hingga Februari 2024.
“Barang bukti dimusnahkan merupakan perkara yang ditangani sejak Agustus 2023 sampai dengan Februari 2024 dan sebagian besar adalah perkara narkotika,” Ungkapnya.
Dijelaskanya juga, dari 48 perkara yang barang buktinya dimusnahkan tersebut, terbanyak masih dari kasus penyalahgunaan obat – obatan atau narkoba jenis Sabu sebanyak 567,6441 gram barnag bukti.
Adapun Barang bukti lainnya yang dimusnahkan, seperti 29 Buah Smartphone, 13 Bong atau Alat Isap Sabu, serta senjata tajam atau Sajam. (Admin)













