
Imunisasi dilakukan pada salah seorang Bayi (Foto : Istimewa)
Pertigasulteng.com – Pemerintah Kota Palu melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melaksanakan kegiatan Outbreak Response Immunization (ORI) Campak tingkat Kota Palu tahun 2026.
Kegiatan ini merupakan langkah cepat dan terkoordinasi dalam merespons peningkatan kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) campak yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kota Palu.

Pelaksanaan ORI Campak ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE Nomor 100.3.4.3/11/DINKES/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam edaran tersebut ditegaskan pentingnya upaya komprehensif untuk mencegah perluasan penularan serta menekan angka kematian akibat penyakit campak.
Diketahui, peningkatan kasus campak terjadi di sekitar 100 kabupaten/kota pada tahun 2025 hingga 2026.
Khusus di Kota Palu sendiri, Pemerintah Kota Palu melaksanakan ORI Campak dengan memberikan satu dosis tambahan vaksin campak kepada anak usia 9 hingga 59 bulan, tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.
Kegiatan ini berlangsung mulai 30 Maret hingga 11 April 2026 di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditentukan.
Antusiasme masyarakat terlihat dalam pelaksanaan ORI Campak di Kota Palu, dengan ramainya lokasi pelaksanaan imunisasi yang digealr disejumlah pusak kesehatan yang tersebar disejumlah wiulayah di Kota Palu. (Admin)













