Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Poso Resmi Lepas Pawai Takbir Idul Fitri 1447 H Lebaran Berbeda di Indonesia, Bukan Hal Baru Hilal tidak Penuhi kriteria, Kemenag RI tetapkan Hari Raya Idul Fitri di Hari Sabtu 21 Maret 2026 Hasil Sidak, Harga Daging Naik dan Stok Beras di Sulteng Aman 4 Lokasi di Palu, Cocok Beli Baju Lebaran Seribuan Pemudik asal Palu, Ikuti Program Berani Mudik Tahun ini

Berita Hari Ini

Pasca Pilpres dan Pileg, Diskominfo Sigi ajak ASN Tetap Netral di Pilkada 2024

badge-check


					Pasca Pilpres dan Pileg, Diskominfo Sigi ajak ASN Tetap Netral di Pilkada 2024 Perbesar

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Komunikasi dan Informasi – Diskominfo Kabupaten Sigi Sekaligus Kepala Satpol PP Kabupaten Sigi Andi Ilham S.Sos MM (Foto :Ist)

Pertigasulteng.com, Sigi – Sekalipun Moment Pemilihan Presiden dan juga Pemilihan Legislatif 2024 telah berakhir, namun pelaksanaan pesta demokrasi lainnya yakni Pemilihan Kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 baru akan dimulai.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Komunikasi dan Informasi – Diskominfo Kabupaten Sigi Andi Ilham S.Sos MM mengatakan, untuk di moment Pilkada Serentak 2024 para ASN diminta untuk tetap menjaga Netralitas sebagaimana di Pilpres dan juga Pileg beberapa waktu lalu.

Ia pun menyebut, jika Politisasi birokrasi jelang Pilkada serentak khususnya di kabupaten Sigi menjadi sangat rawan, karena kabupaten Sigi sendiri ikut menjadi salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak di tahun ini.

Karena itu, untuk tetap menjaga tujuan serta menciptakan tata kelola Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, praktek – praktek politisasi birokrasi maupun ketidak netralan ASN harus dihindari.

“Kita sebagai abdi negara, tentunya netralitas kita harus dijaga dan dilaksanakan oleh seluruh ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi yang dapat menjauhkan kita dari pencapaaian tujuan reformasi birokrasi. Guna terciptanya, tata kelola Pemerintahan yang bersih dan berwibawa” Ungkapnya Senin (4/3).

Pentingnya menjaga Netralitas ASN selaku aparatur Pemerintahan sendiri, ditegaskanya sudah menjadi ketentuan dan diatur berdasarkan Undang – Undang yang berlaku.

Ia pun selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Sigi menjamin, jika ketentuan yang sudah ditetapkan dilanggar, tentu akan ada konsekunsei yang diterima khususnya oleh para ASN.

“Jika ada ASN yang melanggar, maka siap -siap untuk menerima konsekunsi yang sesuai ” Jelasnya.

Diketahui, untuk pelaksanaan Pilkada Serentak sendiri akan digelar di tanggal 27 November mendatang dan Kabupaten Sigi akan menjadi salah satu daerah yang kepala daerahnya di Pilih di moment tersebut. (Admin)

Baca Lainnya

Wakil Bupati Poso Resmi Lepas Pawai Takbir Idul Fitri 1447 H

20 Maret 2026 - 16:49 WITA

Lebaran Berbeda di Indonesia, Bukan Hal Baru

19 Maret 2026 - 14:30 WITA

Hilal tidak Penuhi kriteria, Kemenag RI tetapkan Hari Raya Idul Fitri di Hari Sabtu 21 Maret 2026

19 Maret 2026 - 13:52 WITA

Hasil Sidak, Harga Daging Naik dan Stok Beras di Sulteng Aman

17 Maret 2026 - 10:53 WITA

Seribuan Pemudik asal Palu, Ikuti Program Berani Mudik Tahun ini

16 Maret 2026 - 09:59 WITA

Trending di Berita Hari Ini