Bupati Sigi Mohamad Irwan (Foto : Istimewa)
Pertigasulteng.com, Sigi – Adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diisukan maju khususnya sebagai Calon Kepala daerah di Kabupaten Sigi, membuat Bupati Sigi saat ini mengingatkan kepada ASN tersebut, untuk lebih dulu mundur jika ingin berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Bupati Sigi Mohamad Irwan Mengatakan, kode etik bagi ASN yang akan maju dalam bursa Pemilihan kepala daerah khususnya di Kabupaten Sigi, sesungguhnya sudah diatur dalam Perundangan – Undangan selama ini.
Ia pun menegaskan, ketentuan tersebut kembali akan dipertegas melalui surat edaran yang dikeluarkanya nomor : 800.1/918.88/BKPSDMD, terkait netralitas seorang ASN.
” Sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS, tentunya harus taat dengan kode etik ASN. Memang Pilkada itu adalah hak warga negara tapi saat masuk rana organisasi, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri.” Ungkapnya belum lama ini.
Khusus di Kabupaten Sigi sendiri diungkapnya, ada beberapa Calon Kepala daerah yang diisukan maju dalam bursa Pemilihan Kepala daerah (Pilkada ) Serentak di tahun 2024 berstatus ASN.
Namun demikian, setelah mengetahui adanya aturan dan instruksi untuk mundur terlebih dahulu sebagai ASN sebelum berpartisipasi di Pilkada, membuat banyak Calon yang kemudian membatalkan niatnya maju di Pilkada Serentak 2024. (Redaksi)
Leave feedback about this