Menu

Mode Gelap
Ketua YPPB Sebut, Lebih 90 Persen Mahasiswa Unazlam Dapat Beasiswa Protes Soal Family Visit Atau Cuti Keluarga, PT GNI Sebut akan Berlaku Januari 2027 Wabup Poso Jemput Peluang Besar Kakao Sulawesi di Forum Strategis Makassar Seleksi Talent Detection Jadi Langkah Strategis Cetak Bibit Unggul Futsal Sulteng OPINI : Seberapa Besar, Pengaruh Puasa Screen-Time Mengurangi Perilaku Konsumtif Teknologi Digital di Era AI Perang, Sebabkan Harga Plastik Ikut naik

Berita Hari Ini

Tagih Pelaku Usaha Berpenghasilan diatas 2 Juta, Pemkot Palu Optimalkan Pajak Makanan dan Minuman 10 Persen

badge-check


					Tagih Pelaku Usaha Berpenghasilan diatas 2 Juta, Pemkot Palu Optimalkan Pajak Makanan dan Minuman 10 Persen Perbesar

Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo S.Sos, MM (Kiri)

Pertigasulteng.com, Palu – Pemerintah Kota Palu terus mengoptimalkan perolehan Pajak Makanan dan Minuman sebesar 10 persen, bagi Pelaku Usaha resoran maupu rumah makan yang ada di Kota Palu.

Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo S.Sos, MM mengatakan, aturan terkait Pajak Makanan dan Minuman itu sendiri, khusus di Kota Palu sudah diterapkan sejak lama termasuk oleh Pemerintahan sebelumnya.

Karena itu ditegaskanya, tidak benar jika banyak anggapan yang muncul terkait penerapan aturan Pajak Makanan dan Minuman diterapkan baru di masa Pemerintahan Hadianto Rasyid dan Dr Reny Lamadjido.

“Jadi, bukan mulai diterapkan sejak kepemimpinan Hadiato Rasyid, tetapi sejak walikota – walikota sebelumnnya aturan tersebut telah diterapkan” Ungkapnya Rabu (21/2)

Ditambahkanya juga, sesuai dengan peraturan yang ada, penetapan pajak 10 persen itu sendiri memang diperuntukan bagi pelaku usaha Rumah makan dan restoran yang memiliki pendapatan diatas 2 Juta Rupiah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Eka Komalasari menjelaskan, dengan besaran penetapan pajak makanan dan minuman yang 10 persen khususnya bagi pelaku usaha restoran maupun rumah makan.

Kedepan Ia optimis, target pencapaian besaran pajak yang mencapai 75 Milyar di tahun 2024 akan dapat tercapai.

“ Kami optimis capaian pajak tahun ini sebesar 75 milyar dapat tercapai” Jelasnya.

Adapun untuk capaian perolehan pajak hingga tanggal 20 Februari sendiri, sudah mencapai 5 milyar rupiah. (Admin)

Baca Lainnya

Ketua YPPB Sebut, Lebih 90 Persen Mahasiswa Unazlam Dapat Beasiswa

10 Mei 2026 - 12:48 WITA

Protes Soal Family Visit Atau Cuti Keluarga, PT GNI Sebut akan Berlaku Januari 2027

6 Mei 2026 - 02:02 WITA

Wabup Poso Jemput Peluang Besar Kakao Sulawesi di Forum Strategis Makassar

5 Mei 2026 - 06:13 WITA

Seleksi Talent Detection Jadi Langkah Strategis Cetak Bibit Unggul Futsal Sulteng

4 Mei 2026 - 07:39 WITA

OPINI : Seberapa Besar, Pengaruh Puasa Screen-Time Mengurangi Perilaku Konsumtif Teknologi Digital di Era AI

8 April 2026 - 11:08 WITA

Trending di Berita Hari Ini