
Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo S.Sos, MM (Kiri)
Pertigasulteng.com, Palu – Pemerintah Kota Palu terus mengoptimalkan perolehan Pajak Makanan dan Minuman sebesar 10 persen, bagi Pelaku Usaha resoran maupu rumah makan yang ada di Kota Palu.

Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo S.Sos, MM mengatakan, aturan terkait Pajak Makanan dan Minuman itu sendiri, khusus di Kota Palu sudah diterapkan sejak lama termasuk oleh Pemerintahan sebelumnya.
Karena itu ditegaskanya, tidak benar jika banyak anggapan yang muncul terkait penerapan aturan Pajak Makanan dan Minuman diterapkan baru di masa Pemerintahan Hadianto Rasyid dan Dr Reny Lamadjido.
“Jadi, bukan mulai diterapkan sejak kepemimpinan Hadiato Rasyid, tetapi sejak walikota – walikota sebelumnnya aturan tersebut telah diterapkan” Ungkapnya Rabu (21/2)
Ditambahkanya juga, sesuai dengan peraturan yang ada, penetapan pajak 10 persen itu sendiri memang diperuntukan bagi pelaku usaha Rumah makan dan restoran yang memiliki pendapatan diatas 2 Juta Rupiah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Eka Komalasari menjelaskan, dengan besaran penetapan pajak makanan dan minuman yang 10 persen khususnya bagi pelaku usaha restoran maupun rumah makan.
Kedepan Ia optimis, target pencapaian besaran pajak yang mencapai 75 Milyar di tahun 2024 akan dapat tercapai.
“ Kami optimis capaian pajak tahun ini sebesar 75 milyar dapat tercapai” Jelasnya.
Adapun untuk capaian perolehan pajak hingga tanggal 20 Februari sendiri, sudah mencapai 5 milyar rupiah. (Admin)