
Penandatanganan MoU terkait Ijin pengelolah Tambang Mineral bukan Logam di Kabupaten Sigi (Foto : Ist)
Pertigasulteng.com, Sigi – Pemerintah Kabupaten Sigi Rabu (11/10) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait Izin usaha pertambangan mineral bukan Logam bersama Badan usaha Milik Desa (BUMDes) Mutianggaluku Mandiri Kalukubula.


Sekretaris Daerah – Sekda Kabupaten Sigi Nuim Hidayat mengatakan, penandatangan terkait izin usaha pertambangan mineral bukan Logam, dimaksudkan untuk membuat pengelolaan terhadap potensi sumber daya alam khsusunya tambang di Kabupaten Sigi menjadi lebih baik lagi.
Hal ini sendiri menjadi penting, karena langkah ini menjadi upaya Pemerintah daerah untuk menjalin sinergi dalam mengelolah potensi tambang bersama – sama dengan BUMDes.
“Perjanjian kerjasama ini, merupakan langkah penting dalam upaya membangun sinergi antara Pemerintah daerah dan BUMde Mutianggaluku Mandiri Kalukubula, dalam mengelolah sektor pertambangan mineral bukan logam di Kabupaten Sigi” Sebutnya.
Pemerintah daerah pun dijelaskan, terus berkomitmen dalam medukung serta memfasilitas BUMDes sehingga izin kelolah tambang yang sudah keluar tersebut, dapat dimaksimalkan dengan baik.
Tentunya, dengan ikut melibatkan masyarakat Kabupaten Sigi lainnya, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi Masyarakat Kabupaten Sigi. (Admin)