
Puluhan Korban pelanggaran HAM Berat di Sulawesi Tengah, gelar Doa Bersama
Pertigasulteng.com, Palu – Pasca pengakuan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap Korban Pelangggaran HAM Berat di tahun 1965 hingga 1966 di Provinsi Sulawesi Tengah.

Puluhan Korban pelanggaran HAM Berat di Sulawesi Tengah Jumat (22/12) mengelar doa bersama bertempat di Sekretariat Solidaritas Korban Pelanggaran – SKP HAM Provinsi Sulawesi Tengah.
Gubernur diwakili Kepala Biro Hukum Setda Sulawesi Tengah Adiman SH, M.Si mengatakan, upaya pengakuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap Pelanggaran HAM Berat di masa lampau, menunjukkan jika Pemerintah Sulawesi Tengah sangat terbuka dalam upaya penanganan terhadap para korban.
Saat ini pun menurutnya, stigma terhadap para korban masih terus ada dan hal tersebutlah yang menjadi tugas dan pekerjaan rumah bagi pihaknya yakni Pemerintah daerah dalam upaya perlahan menghilangkanya.
“Dalam catatan sejarah, efeknya masih terasa hingga sekarang dimana terdapat stigma bagi orang – orang yang dituduh terhadap kasus tersebut, sehingga menimbulkan phobia maupun antipati dari masyarakat luas” Ungkapnya
Direktur SKP HAM Nurlela Lamasituju menjelaskan, jika pengakuan yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait adanya pelanggaran HAM berat di Sulawesi Tengah di tahun 1965 hingga 1966, Merupakan pencapaian yang sejak lama diinginkan SKP HAM Sulawesi Tengah.
Bahkan menurutnya, jika dibandingkan Provinsi lainnya di Indonesia, baru Sulawessi Tengah yang pertama kalinya mengakui jika adanya kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi bdi tahun tersebut.
“ Sulawesi Tengah merupakan Provinsi pertama di Indonesia yang mengakui adanya pelanggaran HAM berat di tahun tersebut” Ungkapnya.
Selanjutnya terpenting, bagaimana kemudian pasca pengakuan, sejumlah langkah – langkah lanjutan dalam mengakomodir para korban hingga anak dan cucunya kini, yang masih merasa takut maupun trauma terhadap luka masa lalu tersebut. (Admin)