Menu

Mode Gelap
Satu Unit Motor Thunder, Terbakar di SPBU Jl Touwa Kota Palu Jelang Ramadhan 1446 H, Pemkab Morut Siap Kendalikan Inflasi Ikuti Amputee Football Asian Championship 2025, Kemenpora Lepas wakil Indonesia Rustia Tompo Cup Resmi dimulai, Ratusan Petinju Berpartisipasi Menteri Kehutanan Cabut Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan Duet bareng AIbshow, Yono Bakrie Rambah Dunia Tarik Suara

Berita Hari Ini

Ribuan Surat Suara di Donggala, Dimusnahkan karena Rusak dan Berlebih

badge-check


					Ribuan Surat Suara di Donggala, Dimusnahkan karena Rusak dan Berlebih Perbesar

Proses Pemusnahan Surat Suara di KPU Kabupaten Donggala yang dinyatakan Rusak dan Berlebih (Foto :Ist)

Pertigasulteng.com, Donggala – Ribuan Surat Suara baik yang dinyatakan rusak maupun berlebih, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala Selasa (13/2) dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung Oleh Aparat dan petugas terkait lainnya.

Ketua KPU Donggala Nurbia mengatakan, pemusnahan terhadap surat suara yang sebelumnya dinyatakan rusak dan berlebih, sudah sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1395 tahun 2023 terkait instruksi bagi setiap KPU Kabupaten dan Kota untuk melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang dianggap rusak dan berlebih sebelum hari H Pencoblosan.

“Pemusnahan dilakukan pada pukul 10.00 pagi ini karena kami harus bersiap untuk melakukan monitoring dan pencoblosan besok,” Jelasnya.

Dijelaskan, langkah ini pun sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya tindakan pelanggaran dan juga potensi kecurangan, karena penyalahgunaan terhadap surat suara tersebut.

Diketahui, adapun surat suara yang dinyatakan rusak dan berlebih itu, merupakan surat suara baik untuk Pilpres, hingga Pileg DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota. (Admin)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jelang Ramadhan 1446 H, Pemkab Morut Siap Kendalikan Inflasi

5 Februari 2025 - 04:44 WITA

Ikuti Amputee Football Asian Championship 2025, Kemenpora Lepas wakil Indonesia

5 Februari 2025 - 03:32 WITA

Menteri Kehutanan Cabut Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan

4 Februari 2025 - 03:01 WITA

Duet bareng AIbshow, Yono Bakrie Rambah Dunia Tarik Suara

3 Februari 2025 - 12:45 WITA

Pemkab Poso dan Parimo Sepakat, Soal Tapal Batas

3 Februari 2025 - 12:02 WITA

Trending di Berita Hari Ini