Proses Pemusnahan Surat Suara di KPU Kabupaten Donggala yang dinyatakan Rusak dan Berlebih (Foto :Ist)
Pertigasulteng.com, Donggala – Ribuan Surat Suara baik yang dinyatakan rusak maupun berlebih, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala Selasa (13/2) dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung Oleh Aparat dan petugas terkait lainnya.
Ketua KPU Donggala Nurbia mengatakan, pemusnahan terhadap surat suara yang sebelumnya dinyatakan rusak dan berlebih, sudah sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1395 tahun 2023 terkait instruksi bagi setiap KPU Kabupaten dan Kota untuk melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang dianggap rusak dan berlebih sebelum hari H Pencoblosan.
“Pemusnahan dilakukan pada pukul 10.00 pagi ini karena kami harus bersiap untuk melakukan monitoring dan pencoblosan besok,” Jelasnya.
Dijelaskan, langkah ini pun sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya tindakan pelanggaran dan juga potensi kecurangan, karena penyalahgunaan terhadap surat suara tersebut.
Diketahui, adapun surat suara yang dinyatakan rusak dan berlebih itu, merupakan surat suara baik untuk Pilpres, hingga Pileg DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota. (Admin)
Leave feedback about this