Rapat Penetapan UMK Kota Palu yang digelar Baru – Baru Ini (Foto : Ist)
Pertigasulteng.com, Palu – Penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota ( UMK) Palu di tahun 2024, oleh Pemerintah Kota Palu diusulkan naik sebesar Rp 105.557,55.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu Setyo Susanto mengatakan, adapun untuk besaran keseluruhan kenailkan UMK Palu di tahun 2024 mencapai Rp. 3.179.452.55.
Jumlah tersebut menurutnya, naik dibandingkan di tahun lalu yang hanya Rp. 3.073.895.
Usulan kenaikan UMK Kota Palu ini sendiri, diketahui akan segera direkomendasikan ke tingkat Provinsi yakni Gubernur, untuk kemudian ditetapkan sesuai ketentuan yang ada.
“Penetapan upah minimum haknya Gubernur, Wali kota hanya mengajukan permohonan rekomendasi penetapan” ujar Kadis Selasa (28/11)
Dijelaskan juga, dalam penentuan kenaikan UMK yang akan diusulkan Pemerintah Kota Palu ke tingkat Provinsi, sebelumnya sudah melalui pembahasan di tingkat pengusaha serta kebutuha para pekerja tersebut.
Karena bagaimanpun, kenaikan UMK ini akan kembali mempertimbangkan kemampuan pengusaha dan juga perusahaan, khsusunya yang ada di Kota Palu. (Admin)
Leave feedback about this