Menu

Mode Gelap
Perahu Cepat atau Speedboat di Perairan Ampana Terbakar Pemkab Morut Dorong Tenaga Kerja Siap Pakai Melalui Pelatihan Kompetensi Ada Simulasi Bencana di Moment HKBN, di Kantor Walikota Palu Gubernur Sulteng Bertekad, Wilayah Sulteng Tidak Ada lagi yang tidak Teraliri Listrik Pasar Simpong di Kota Luwuk, Kembali Terbakar Mahasiswa Untad, Raih Medali di Kejuaraan Karate Kodiklatal 2025

Berita Hari Ini

Walikota Palu Sanksi, Dinas yang Kantornya Kotor

badge-check


					Walikota Palu Sanksi, Dinas yang Kantornya Kotor Perbesar

Walikota Palu Hadianto Rasyid (Kedua dari Kanan) saat melakukan sidak kebersihan disejumlah kantor yang ada di Kompleks Kantor Walikota Palu

Pertigasulteng.com – Sikap tegas kembali dilakukan Pemerintah Kota Palu melalui Walikota Palu saat melakukan sidak kebersihan Senin (5/5) dengan melakukan kunjungan ke sejumlah kantor yang lokasinya berada di Kompleks Kantor Walikota Palu.

Walikota Palu Hadianto Rasyid dalam sidaknya mengatakan secara tegas, jika kantornya dalam kondisi kotor harus tetap dikenakan denda sebagai contoh kepada masyarakat Kota Palu lainnya.

Terlihat dalam kunjungan yang dilakukanya, sejumlah kantor yang dinilai memiliki sampah semacam gelas minuman, plastik berserakan langsung dimintanya untuk segera dibenahi dan dikenakan denda.

“ini kantornya kotor, langsung kenakan denda 2 Juta Rupiah” Ungkapnya.

Sanksi pun ikut diterima pegawai yang pada jam kerjanya hanya nongkrong di kantin maupun  warung yang ada di sekitar Kantor Walikota Palu.

Ia menekankan, pentingnya melakukan pekerjaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sebelumnya sudah ditetapkan.

“Tujuan SOP itu supaya tudah tahu, apa – apa saja yang harus dilakukan hari ini” Tegasnya.

Meskipun demikian, diakuinya tidak mudah untuk mengubah kebiasaan lama yang sudah dilakukan bertahun – tahun.

Tapi ditegaskanya, kedepan tidak ada lagi toleransi bagi pegawai yang tidak memiliki disiplin yang telah ditetapkan.

Karena itu, siapa saja yang tidak ingin mengikuti gerbong, harus siap disanksi sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. (Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perahu Cepat atau Speedboat di Perairan Ampana Terbakar

17 Mei 2025 - 09:04 WITA

Pemkab Morut Dorong Tenaga Kerja Siap Pakai Melalui Pelatihan Kompetensi

16 Mei 2025 - 02:38 WITA

Ada Simulasi Bencana di Moment HKBN, di Kantor Walikota Palu

15 Mei 2025 - 16:57 WITA

Gubernur Sulteng Bertekad, Wilayah Sulteng Tidak Ada lagi yang tidak Teraliri Listrik

14 Mei 2025 - 18:29 WITA

Pasar Simpong di Kota Luwuk, Kembali Terbakar

12 Mei 2025 - 01:52 WITA

Trending di Berita Hari Ini