Menu

Mode Gelap
Pelatihan Calon Paskibraka Morut 2025, Resmi Dimulai Swiss-Belhotel Silae Palu, Hadirkan School Holiday Staycation di Moment Libur Sekolah STQH Ke 28 digelar di Poso, Gubernur Sulteng Janjikan Bonus Umroh Peringati HANI 2025, BNN Poso Gelar Fun Run 5K Hasil Musda VII DPD BKPRMI Kota Palu , Tetapkan Moh. Irwan Sebagai Ketua Umum Periode 5 tahun kedepan Wakil Gubernur Sulteng, Ajak Konten Kreator di Parimo Promosikan Parigi Utara Expo dan Hari Lalampa

Berita Hari Ini

Walikota Palu Sanksi, Dinas yang Kantornya Kotor

badge-check


					Walikota Palu Sanksi, Dinas yang Kantornya Kotor Perbesar

Walikota Palu Hadianto Rasyid (Kedua dari Kanan) saat melakukan sidak kebersihan disejumlah kantor yang ada di Kompleks Kantor Walikota Palu

Pertigasulteng.com – Sikap tegas kembali dilakukan Pemerintah Kota Palu melalui Walikota Palu saat melakukan sidak kebersihan Senin (5/5) dengan melakukan kunjungan ke sejumlah kantor yang lokasinya berada di Kompleks Kantor Walikota Palu.

Walikota Palu Hadianto Rasyid dalam sidaknya mengatakan secara tegas, jika kantornya dalam kondisi kotor harus tetap dikenakan denda sebagai contoh kepada masyarakat Kota Palu lainnya.

Terlihat dalam kunjungan yang dilakukanya, sejumlah kantor yang dinilai memiliki sampah semacam gelas minuman, plastik berserakan langsung dimintanya untuk segera dibenahi dan dikenakan denda.

“ini kantornya kotor, langsung kenakan denda 2 Juta Rupiah” Ungkapnya.

Sanksi pun ikut diterima pegawai yang pada jam kerjanya hanya nongkrong di kantin maupun  warung yang ada di sekitar Kantor Walikota Palu.

Ia menekankan, pentingnya melakukan pekerjaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sebelumnya sudah ditetapkan.

“Tujuan SOP itu supaya tudah tahu, apa – apa saja yang harus dilakukan hari ini” Tegasnya.

Meskipun demikian, diakuinya tidak mudah untuk mengubah kebiasaan lama yang sudah dilakukan bertahun – tahun.

Tapi ditegaskanya, kedepan tidak ada lagi toleransi bagi pegawai yang tidak memiliki disiplin yang telah ditetapkan.

Karena itu, siapa saja yang tidak ingin mengikuti gerbong, harus siap disanksi sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. (Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pelatihan Calon Paskibraka Morut 2025, Resmi Dimulai

17 Juli 2025 - 08:47 WITA

Swiss-Belhotel Silae Palu, Hadirkan School Holiday Staycation di Moment Libur Sekolah

25 Juni 2025 - 09:35 WITA

STQH Ke 28 digelar di Poso, Gubernur Sulteng Janjikan Bonus Umroh

25 Juni 2025 - 09:24 WITA

Peringati HANI 2025, BNN Poso Gelar Fun Run 5K

22 Juni 2025 - 02:35 WITA

Hasil Musda VII DPD BKPRMI Kota Palu , Tetapkan Moh. Irwan Sebagai Ketua Umum Periode 5 tahun kedepan

22 Juni 2025 - 01:32 WITA

Trending di Berita Hari Ini