
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni (Foto :Istimewa)
Pertigasulteng.com – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Menteri Kehutanan Senin (3/2) resmi mengumumkan pencabutan terhadap Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 18 Perusahaan yang berlokasi dari Aceh sampai Papua.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, dikeluarkanya PBPH terhadap sejumlah perusahaan tersebut, karena dinilai tidak optimal dalam memanfaatkan hutan setelah sebelumnya ijin dikeluarkan.

Total menurutnya, luasa PBPH yang telah dicabut mencapai 526.144 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah dari Aceh hingga Papua.
“Sebanyak 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berlokasi di Aceh sampai Papua, dengan luasan total 526.144 hektare. Pencabutan izin dilakukan karena pihak yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan, namun tidak dioptimalkan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden yang memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan untuk menyejahterakan masyarakat,” Ungkap Menhut di Istana Merdeka.
Ia pun menjelaksan, Langkah ini pun diambil sebagai upaya mengatasi permasalah hutan yang terus terdegradasi.
Kedepan, Pemerintah akan terus berupaya menjaga kelestarian hutan sekaligus mendorong pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. (Redaksi)