
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng Wayan Apriani (Foto : Istimewa)
Pertigasulteng.com – Merespon adanya tudingan layanan BPJS tidak aktif atau terbatasnya dalam memberikan pelayanan kesehatan termasuk bagi mahasiswa asal Palu yang diketahui meninggal di kamar kostnya sejak Kamis (1/5), ditegaskan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tengah jika hal tersebut tidaklah benar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng Wayan Apriani mengatakan, Korban Moudita Hernanda Puri yang merupakan mahasiswa asal Palu, sebelumnya merupakan penduduk yang sudah memiliki KTP Kota Makassar dan diketahui terdaftar secara aktif sebagai peserta BPJS Mandiri kelas 3 dengan iuran terakhir dibayarkan per tanggal 9 April 2025.

Sesungguhnya, secara administrasi dan kepesertaan, Almarhum memiliki BPJS aktif berhak dalam mengakses layanan Kesehatan untuk di semua Layanan Kesehatan semacam Puskesmas maupun Rumah Sakit yang bekerjasam dengan BPJS.
“Secara administratif dan kepesertaan, almarhumah adalah peserta aktif BPJS. Itu berarti, dia memiliki akses layanan kesehatan di seluruh fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS, tidak hanya di Makassar tapi juga di seluruh Indonesia,” ujar Wayan Minggu (4/5)
Ia pun menegaskan, sebagai mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Hasanuddin, sesungguhnya almarhum ikut memiliki akses pelayanan kesehatan yang disediakan pihak kampus dalam menjamin kesehatan mahasiswa.
Karena itu, tidak ada alasan jika penyebab meninggalnya almarhum dikarenakan terbatasnya layanan Kesehatan yang disediakan bagi peserta BPJS.
“Unhas menanggung seluruh pembiayaan berobat bagi mahasiswa yang tidak memiliki jaminan, selama berobat di klinik atau rumah sakit di lingkungan kampus. Jadi meskipun tanpa BPJS, mahasiswa tetap bisa dilayani. Apalagi dalam kasus ini, almarhumah punya BPJS aktif,” Tegasnya.
Hal ini pun menurutnya, menjadi penting untuk diketahui publik secara luas, sehingga tidak ada keselahpahaman, terkait apa yang ikut menjadi penyebab meninggalnya almarhum.
“Penting untuk kami luruskan bahwa ini bukan soal tidak terlayaninya kebutuhan kesehatan. Ananda Moudita memiliki perlindungan kesehatan yang berlaku secara nasional. Kasus ini adalah duka kemanusiaan yang mendalam, namun jangan sampai disalahpahami secara fakta,” Bebernya.
Almarhum sendiri saat ini telah dikebumikan di kampung orang tuanya di Provinsi Sulawesi Barat.
Korban sendiri, diketahui meninggal di kamar kostnya Kamis (1/5) di Jalan Sahabat, Tamalanrea, Makassar, setelah diketemukan teman – temanya karena tidak merespon selama 3 hari saat ditelpon. (Redaksi)