
Menteri PANRB Rini Widyantini (Kiri) saat mengelar Konferensi Persnya terkait Pengangkatan CPNS dan juga PPPK (Foto : Istimewa)
Pertigasulteng.com – Pasca banyaknya kritikan dan juga masukan terkait ditundanya rencana pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) baik itu CPNS maupun PPPK, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Senin (17/3) Mengumumkan proses Pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat di bulan Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan tahap II paling lambat Oktober 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Konferensi Persnya mengatakan, dengan hasil keputusan ini proses pengangkatan baik itu CPNS maupun PPPK dari masing – masing instansi pemerintah dapat segera melakukan penyesuaian, seperti memenuhi sejumlah prasyarat yang dimaksud.

“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada,” ungkap Prasetyo
Diharapakan juga, agar instansi baik pusat dan daerah segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi dalam memenuhi persyaratan.
Kebijakan ini pun ditegaskan, merupakan hasil kajian mendalam, perhitungan matang serta berbagai pertimbangan lainnya.
Karena itu, seluruh CASN diharapkan tetap tenang, sebab pemerintah berkomitmen penuh untuk memenuhi hak-hak CASN.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, sedari awal Pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian pengangkatan, dikarenakan untuk melindungi CASN serta menata secara komprehensif proses dan kesiapan di lapangan.
“Kebijakan kemarin diambil murni karena kami ingin memperkuat dan memastikan kesiapan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah di lapangan dalam pengangkatan CASN yang harus dilaksanakan secara hati-hati dan menjamin kepastian pengangkatan,” tutur Rini
Hanya saja, dikarenakan dinamika di masyarakat pasca kebijakan penyesuaian dilakukan, maka Pemerintah atas intruksi presiden Kembali melakukan perhitungan dan hasilnya seperti yang disampaikan saat ini. (Redaksi)