
Diskusi RUU Minerba yang digelar di Aula Fisip Universitas Tadulako
Pertigasulteng.com – Revisi Undang – Undang minerba yang saat ini terus berjalan dan salah satu pointnya ikut memasukan Perguruan Tinggi untuk memiliki hak kepemilikan tambang, ikut disorot dalam diskusi terkait RUU Minerba yang digelar Kamis (13/2) di Aula Fisip Universitas Tadulako.
Direktur Yayasan Tanah Merdeka Richard F Labiro, S.IP. M.A.P Mengatakan, keberadaan RUU minerba jika jadi memuat terkait Perguruan tinggi memiliki hak dalam kepemilikan tambang, tentu akan melahirkan borjuis – borjuis baru dalam tatanan akademik.

Bahkan, karena rencana kebijakan tersebut bukan tidak mungkin ikut mengurangi kebebasan di tataran akademik dalam mengeskploitasi ruang permasalahan tambang yang seringkali ditimbulkan.
“saya ini sering menemani mahasiswa penelitian soal tambang di Morowali, bukan tidak mungkin karena kebijakan ini, akan ikut mengurangi bahkan membatasi di tatanan akademik dalam mengeksploitasi ruang persoalan tambang” Ungkapnya.
Ketua Himasos Putri Aulia menilai, dampak lain yang mungkin bisa ditimbulkan ketika kampus memiliki hak dalam kepemilikan tambang, di masa mendatang tentu akan membuat kampus memiliki pandangan buruk di mata masyarakat.
“ masyarakat tentu, akan memiliki pandangan jelek terhadap kampus karena kampus terlibat dalam pengrusakan lingkungan “ Jelasnya.
Karena itu, dampak semacam ini sangat tidak diinginkan dan secara langsung ikut mengkhianati Tridharma Perguruan Tinggi yang selama ini menjadi tujuan dari keberadaan Perguruan tinggi itu sendiri. (Redaksi)