Menu

Mode Gelap
Perahu Cepat atau Speedboat di Perairan Ampana Terbakar Pemkab Morut Dorong Tenaga Kerja Siap Pakai Melalui Pelatihan Kompetensi Ada Simulasi Bencana di Moment HKBN, di Kantor Walikota Palu Gubernur Sulteng Bertekad, Wilayah Sulteng Tidak Ada lagi yang tidak Teraliri Listrik Pasar Simpong di Kota Luwuk, Kembali Terbakar Mahasiswa Untad, Raih Medali di Kejuaraan Karate Kodiklatal 2025

Berita Hari Ini

Terbangkan Drone di Tambing, Dipungut 2 Juta

badge-check


					Terbangkan Drone di Tambing, Dipungut 2 Juta Perbesar

Pengumuman Terkait Penerapan PNBP di Taman Nasional Lore Lindu

Pertigasulteng.com – Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) Mulai Rabu (29/1) telah mengumumkan adanya biaya penarikan terhadap kegiatan audio visual disekitaran Kawasan Taman Nasional Lore lindu termasuk  Danau Kalimpaa atau yang biasa dikenal dengan Telaga Tambing.

Dikutip dari Keterangan resminya yang ditanda tangani Kepala BBTNLL, Kebijakan terhadap penarikan biaya tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP No 36 tahun 2024 dan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak atau (PNBP)

Khusus untuk Besaran Pungutan terhadap Penggunaan Drone atau Kamera terbang, mencapai 2 Juta Per unit untuk satu hari.

Adapun besaran biaya Pungutan lainnya berbeda – beda, baik untuk Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia.

Besaran punggutan pun, dibedakan berdasarkan kepentingan pengambilan gambar tersebut.

Berikut keteranganya :

Videografi yang dipergunakan untuk iklan Produk/ Iklan Jasa / Video Klip /  Film / Drama / Sinetron/ FTV / Web Drama /Reality Show dan Sejenisnya WNA Rp. 20.000.000

Per Paket dan Per Lokasi

WNI Rp. 10.000.000

Per Paket dan Per Lokasi

Fotografi yang dipergunakan untuk

Paket wisata/ Majalah /Iklan Produk/ Iklan Jasa dan Sejenisya

WNA Rp. 5.000.000

Per Paket dan Per Lokasi

WNI Rp. 2.000.000

Per Paket dan Per Lokasi

Video dan Foto Praweding WNA Rp. 3.000.000

Per Paket dan Per Lokasi

WNI Rp. 1.000.000

Per Paket dan Per Lokasi

Pungutan kegiatan penggunaan / menerbangkan drone di Taman nasional/ Taman Wisata Alam/ Taman Buru/ Taman Margasatwa Rp. 2.000.000

Per Unit dan Per Hari

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perahu Cepat atau Speedboat di Perairan Ampana Terbakar

17 Mei 2025 - 09:04 WITA

Pemkab Morut Dorong Tenaga Kerja Siap Pakai Melalui Pelatihan Kompetensi

16 Mei 2025 - 02:38 WITA

Ada Simulasi Bencana di Moment HKBN, di Kantor Walikota Palu

15 Mei 2025 - 16:57 WITA

Gubernur Sulteng Bertekad, Wilayah Sulteng Tidak Ada lagi yang tidak Teraliri Listrik

14 Mei 2025 - 18:29 WITA

Pasar Simpong di Kota Luwuk, Kembali Terbakar

12 Mei 2025 - 01:52 WITA

Trending di Berita Hari Ini