Menu

Mode Gelap
Sebuah Motor Terbakar di Jalan I Gusti Ngurah Rai Palu Ganda Putra dan Campuran Indonesia, Siap Tarung di Asia Mixed Team Championships 2025 Diduga Hirup Gas Beracun, 3 Warga Asal Desa Loli Meninggal Dalam Kapal Tongkang Pasca Renovasi, Pintu Utama Untad Tampil Baru Maudy Ayunda Lewat “Now Do You” Isi OST Untuk Film asal Korea “You Are The Apple Of My Eye” Menteri ATR/BPN Pastikan, Kebakaran di Kantor Kementerianya Murni Musibah

Berita Hari Ini

Terbangkan Drone di Tambing, Dipungut 2 Juta

badge-check


					Terbangkan Drone di Tambing, Dipungut 2 Juta Perbesar

Pengumuman Terkait Penerapan PNBP di Taman Nasional Lore Lindu

Pertigasulteng.com – Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) Mulai Rabu (29/1) telah mengumumkan adanya biaya penarikan terhadap kegiatan audio visual disekitaran Kawasan Taman Nasional Lore lindu termasuk  Danau Kalimpaa atau yang biasa dikenal dengan Telaga Tambing.

Dikutip dari Keterangan resminya yang ditanda tangani Kepala BBTNLL, Kebijakan terhadap penarikan biaya tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP No 36 tahun 2024 dan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak atau (PNBP)

Khusus untuk Besaran Pungutan terhadap Penggunaan Drone atau Kamera terbang, mencapai 2 Juta Per unit untuk satu hari.

Adapun besaran biaya Pungutan lainnya berbeda – beda, baik untuk Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia.

Besaran punggutan pun, dibedakan berdasarkan kepentingan pengambilan gambar tersebut.

Berikut keteranganya :

Videografi yang dipergunakan untuk iklan Produk/ Iklan Jasa / Video Klip /  Film / Drama / Sinetron/ FTV / Web Drama /Reality Show dan Sejenisnya WNA Rp. 20.000.000

Per Paket dan Per Lokasi

WNI Rp. 10.000.000

Per Paket dan Per Lokasi

Fotografi yang dipergunakan untuk

Paket wisata/ Majalah /Iklan Produk/ Iklan Jasa dan Sejenisya

WNA Rp. 5.000.000

Per Paket dan Per Lokasi

WNI Rp. 2.000.000

Per Paket dan Per Lokasi

Video dan Foto Praweding WNA Rp. 3.000.000

Per Paket dan Per Lokasi

WNI Rp. 1.000.000

Per Paket dan Per Lokasi

Pungutan kegiatan penggunaan / menerbangkan drone di Taman nasional/ Taman Wisata Alam/ Taman Buru/ Taman Margasatwa Rp. 2.000.000

Per Unit dan Per Hari

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sebuah Motor Terbakar di Jalan I Gusti Ngurah Rai Palu

12 Februari 2025 - 05:48 WITA

Ganda Putra dan Campuran Indonesia, Siap Tarung di Asia Mixed Team Championships 2025

11 Februari 2025 - 06:47 WITA

Pasca Renovasi, Pintu Utama Untad Tampil Baru

10 Februari 2025 - 09:08 WITA

Maudy Ayunda Lewat “Now Do You” Isi OST Untuk Film asal Korea “You Are The Apple Of My Eye”

10 Februari 2025 - 05:04 WITA

Menteri ATR/BPN Pastikan, Kebakaran di Kantor Kementerianya Murni Musibah

10 Februari 2025 - 04:13 WITA

Trending di Berita Hari Ini