
Pengumuman Terkait Penerapan PNBP di Taman Nasional Lore Lindu
Pertigasulteng.com – Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) Mulai Rabu (29/1) telah mengumumkan adanya biaya penarikan terhadap kegiatan audio visual disekitaran Kawasan Taman Nasional Lore lindu termasuk Danau Kalimpaa atau yang biasa dikenal dengan Telaga Tambing.
Dikutip dari Keterangan resminya yang ditanda tangani Kepala BBTNLL, Kebijakan terhadap penarikan biaya tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP No 36 tahun 2024 dan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak atau (PNBP)

Khusus untuk Besaran Pungutan terhadap Penggunaan Drone atau Kamera terbang, mencapai 2 Juta Per unit untuk satu hari.
Adapun besaran biaya Pungutan lainnya berbeda – beda, baik untuk Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia.
Besaran punggutan pun, dibedakan berdasarkan kepentingan pengambilan gambar tersebut.
Berikut keteranganya :
Videografi yang dipergunakan untuk iklan Produk/ Iklan Jasa / Video Klip / Film / Drama / Sinetron/ FTV / Web Drama /Reality Show dan Sejenisnya | WNA | Rp. 20.000.000
Per Paket dan Per Lokasi |
WNI | Rp. 10.000.000
Per Paket dan Per Lokasi |
|
Fotografi yang dipergunakan untuk
Paket wisata/ Majalah /Iklan Produk/ Iklan Jasa dan Sejenisya |
WNA | Rp. 5.000.000
Per Paket dan Per Lokasi |
WNI | Rp. 2.000.000
Per Paket dan Per Lokasi |
|
Video dan Foto Praweding | WNA | Rp. 3.000.000
Per Paket dan Per Lokasi |
WNI | Rp. 1.000.000
Per Paket dan Per Lokasi |
|
Pungutan kegiatan penggunaan / menerbangkan drone di Taman nasional/ Taman Wisata Alam/ Taman Buru/ Taman Margasatwa | Rp. 2.000.000
Per Unit dan Per Hari |